Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

Jakarta, Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital, mengikuti jejak sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana ini usai melakukan diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sedang mengkaji aturan pemerintah yang bersifat sementara sambil menyiapkan regulasi yang lebih kuat. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak kita dari dampak negatif media sosial,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1).

Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak buruk pada kesehatan mental. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun undang-undang yang lebih komprehensif. Langkah ini dinilai penting mengingat semakin meningkatnya jumlah pengguna media sosial dari kalangan anak-anak.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa tekanan atau dampak negatif dari penggunaan teknologi secara berlebihan,” tambahnya.

Belajar dari Kebijakan Negara Lain

Australia menjadi salah satu negara yang sudah menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Kebijakan tersebut bahkan memberikan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar, dengan denda mencapai AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kecanduan dan paparan konten yang tidak sesuai. Meski begitu, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai aturan tersebut terlalu ketat dan mengabaikan manfaat media sosial, seperti kemudahan belajar dan menjalin hubungan sosial.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito Raih Gelar Doktor Kehormatan untuk Ketahanan Energi

Rekomendasi Usia Aman Penggunaan Media Sosial

Sebuah studi berjudul Children and Screens: In Search of Lost Time merekomendasikan panduan usia aman penggunaan media sosial:

  • Usia 3 tahun ke bawah: Tidak disarankan terpapar layar sama sekali untuk mencegah dampak negatif pada perkembangan kognitif.
  • Usia 3-6 tahun: Paparan terhadap layar, termasuk media sosial, sebaiknya sangat terbatas dan selalu diawasi oleh orang tua.
  • Usia 11 tahun ke atas: Anak dapat mulai menggunakan ponsel, namun dengan aturan ketat seperti pembatasan waktu penggunaan.
  • Usia 13 tahun ke atas: Penggunaan media sosial diperbolehkan dengan pengawasan ketat untuk memastikan anak memahami risiko dan etika bermedia sosial.
  • Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial diperbolehkan lebih luas, tetapi dengan pengawasan orang tua untuk memantau konten yang diakses.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Indonesia kini fokus menyusun mekanisme aturan yang sesuai dengan konteks lokal. Meutya menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan organisasi masyarakat, diharapkan kebijakan ini mampu menjawab tantangan era digital tanpa mengabaikan manfaat teknologi. Kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak, terutama orang tua, dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Harga Mitsubishi Naik Mulai Februari 2025

Yamaha Respons PPN 12% dan Opsen: Dukungan Pemerintah untuk Industri Otomotif Tetap Diharapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *