Pj Gubernur Tetapkan Status Darurat PMK di Jawa Timur

Surabaya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan status darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di provinsi tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025. Dengan status ini, langkah-langkah penanganan PMK akan semakin diperketat demi mencegah penyebaran lebih lanjut.

Peningkatan Langkah Penanggulangan

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Gatot Soebroto, membenarkan bahwa SK tersebut telah diterbitkan. Ia menegaskan bahwa upaya mitigasi akan difokuskan pada pemberian obat dan vaksinasi bagi hewan ternak yang rentan tertular PMK.

“Saat ini Dinas Peternakan (Disnak) sudah mendistribusikan vaksin kepada para peternak. Selain itu, kami juga tengah mengajukan tambahan dosis vaksin ke Kementerian Pertanian serta Pj Gubernur,” ungkap Gatot pada Kamis (30/1).

Selain vaksinasi, upaya pencegahan juga mencakup penyemprotan disinfektan di berbagai pasar hewan dan kandang ternak. Gatot menambahkan bahwa BPBD di tingkat kabupaten dan kota telah aktif melakukan penyemprotan untuk menekan angka penyebaran PMK.

Pengawasan Lalu Lintas Hewan Diperketat

Dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran, Pemprov Jatim memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak, khususnya yang berasal dari luar provinsi. Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, menyatakan bahwa setiap hewan ternak yang akan dikirim harus disertai dengan surat kesehatan hewan serta bukti telah mendapatkan vaksinasi.

“Untuk ternak yang sakit, tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan. Hewan ternak yang boleh beredar hanyalah yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua guna mengurangi risiko penularan,” ujar Indyah.

Data Kasus PMK di Jawa Timur

Menurut laporan Dinas Peternakan Jawa Timur per 29 Januari 2025, tercatat sebanyak 18.581 ekor ternak terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 980 ekor ternak dilaporkan mati, sementara 6.142 ekor dinyatakan sembuh.

Baca juga :  Politikus Gerindra Mengusulkan Moge Bisa Masuk Jalan Tol: Ini Alasannya

Beberapa daerah dengan kasus tertinggi meliputi Jombang dengan 27 kasus, Pamekasan sebanyak 13 kasus, serta Jember dengan 12 kasus.

Indyah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program vaksinasi dan pengendalian PMK secara berkelanjutan. “Pada 2025, anggaran sudah dialokasikan dan kita akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dalam upaya pengendalian PMK,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah epidemiologis harus terus dilakukan melalui vaksinasi berkelanjutan hingga Jawa Timur dinyatakan bebas dari PMK. “Program vaksinasi akan terus berjalan hingga tidak ada lagi kasus yang terdeteksi,” pungkas Indyah.

Dengan diterapkannya status darurat ini, diharapkan penyebaran wabah PMK dapat segera dikendalikan demi menjaga kesehatan hewan ternak dan kestabilan sektor peternakan di Jawa Timur.

Pemprov Sulbar Tetapkan Status Tanggap Darurat di Mamuju Usai Longsor

Ketua Umum PAN Lantik 500 Kader Muda Tangguh, Targetkan 15.000 PANdawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *