Pemerintah Akan Evaluasi Larangan Pengecer Menjual LPG 3 Kg

Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer. Evaluasi ini akan dilakukan jika ditemukan berbagai permasalahan dalam implementasi kebijakan tersebut di masyarakat.

Pemantauan Melalui Media Sosial

Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau keluhan masyarakat terkait kebijakan ini. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui media sosial, yang menjadi platform utama dalam mengumpulkan opini dan aduan dari masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Alasan di Balik Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. LPG 3 kg, yang sering disebut sebagai gas melon, memang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta usaha mikro.

“Kita ingin subsidi ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak, bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg,” jelas Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, melainkan bagian dari upaya penertiban distribusi subsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Pengecer Diminta Beralih ke Pangkalan Resmi

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginstruksikan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar tetap bisa mendapatkan stok LPG 3 kg untuk dijual. Pengecer diwajibkan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina sebagai salah satu syarat utama.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, pemerintah mengimbau agar segera mengurus perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga :  Honda Mendirikan Pabrik Khusus Motor Listrik di India pada Tahun 2028

“Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg,” kata Prasetyo.

Evaluasi Akan Dilakukan Jika Ditemukan Kendala

Meskipun kebijakan ini telah ditetapkan, pemerintah membuka peluang untuk melakukan evaluasi jika ditemukan kendala yang signifikan dalam penerapannya. Evaluasi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat serta dampaknya terhadap pengecer yang selama ini menjadi perantara utama dalam distribusi gas bersubsidi.

Dengan adanya pemantauan ketat dan evaluasi berkala, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu menyalurkan subsidi LPG 3 kg dengan lebih adil dan merata.

Kebijakan ini tentu akan berdampak pada banyak pihak, terutama masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Pemerintah diharapkan dapat memastikan transisi kebijakan ini berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg untuk keperluan sehari-hari.

Kapolri Mutasi Perwira Tinggi Polri, Astamaops dan Kakorlantas Diganti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *