Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung Barat 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail tetap sah secara hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan sidang yang digelar di Gedung MK pada Rabu (5/2), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak dapat diterima. Perkara ini terdaftar dengan nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebagai pihak terkait.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah tudingan keberpihakan aparatur negara dalam pemenangan Jeje-Asep. Pemohon menyoroti peran Menteri Desa Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam mendukung pasangan tersebut. Namun, majelis hakim menilai bahwa dalil ini tidak didukung dengan bukti yang cukup kuat untuk meyakinkan pengadilan.
Tidak Ada Bukti Keterlibatan Figur Publik dalam Kampanye
Salah satu poin utama dalam gugatan Hengki-Ade adalah kehadiran Raffi Ahmad dalam kampanye Jeje-Asep pada 22 November 2024. Namun, MK menegaskan bahwa dalil ini tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang memadai.
“Karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan mahkamah bahwa apa yang didalilkan pemohon adalah terbukti kebenarannya,” ujar Daniel dalam sidang putusan sela tersebut.
Persaingan Ketat dalam Pilbup Bandung Barat 2024
Pilbup Kabupaten Bandung Barat 2024 menjadi sorotan publik karena diikuti oleh sejumlah pesohor nasional. Dari lima pasangan calon yang bertarung, tiga di antaranya merupakan figur publik ternama, yakni Gilang Dirgahari sebagai calon wakil bupati nomor urut 1, Jeje Ritchie Ismail sebagai calon bupati nomor urut 2, serta Hengki Kurniawan sebagai calon bupati nomor urut 3.
Kontestasi ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Jeje-Asep dengan raihan suara terbanyak, yaitu 341.225 suara atau setara dengan 37,4 persen dari total suara yang sah. Dengan hasil ini, Jeje-Asep berhak memimpin Kabupaten Bandung Barat untuk periode mendatang.
Dampak Putusan MK terhadap Politik Lokal
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik terkait sengketa Pilbup Bandung Barat 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang melanggar hukum dalam proses pemilihan. Bagi pasangan Hengki-Ade, hasil ini tentu menjadi pukulan telak, namun membuka ruang untuk melakukan evaluasi serta merencanakan langkah politik ke depan.
Sementara itu, bagi Jeje-Asep, putusan ini memperkuat legitimasi mereka sebagai pemimpin terpilih. Kini, masyarakat Kabupaten Bandung Barat menantikan kebijakan serta program yang akan dijalankan oleh pasangan tersebut guna membawa daerah ke arah yang lebih maju dan sejahtera.