Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Rp2,2 Triliun: Imbas Kebijakan Efisiensi Pemerintah

Jakarta, Pemerintah terus melakukan langkah efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satu kementerian yang terdampak adalah Kementerian Hukum, yang mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp2,2 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp5 triliun.

Pemangkasan Hampir 50% dari Total Anggaran

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran ini berdampak signifikan terhadap pagu anggaran kementerian tersebut. Dengan pemotongan sebesar 45,07 persen, Kementerian Hukum kini hanya memiliki sisa anggaran sebesar Rp2,7 triliun untuk menjalankan berbagai program dan kebijakan strategis.

“Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000,” ujar Eddy dalam rapat dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

Ia menambahkan bahwa kementerian mengajukan pengurangan angka efisiensi sebesar Rp605 miliar agar tetap bisa memenuhi berbagai kebutuhan prioritas.

Dampak Pemangkasan terhadap Program Prioritas

Eddy menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan menghambat program-program prioritas yang dijalankan oleh Kementerian Hukum. Meski demikian, beberapa program harus mengalami penyesuaian agar tetap berjalan secara optimal dengan anggaran yang lebih terbatas.

“Kami mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000 agar program-program prioritas tetap bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Beberapa program utama yang masih menjadi fokus kementerian antara lain reformasi hukum, penguatan sistem peradilan, serta peningkatan layanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kebijakan Efisiensi Anggaran di Pemerintahan Prabowo

Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, Prabowo menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun 2025.

Dua hari setelah Inpres diterbitkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus mengalami penghematan senilai Rp256,1 triliun. Salah satu kementerian yang mengalami pemangkasan terbesar adalah Kementerian Hukum.

Baca juga :  Wakil Ketua DPR Cucun Apresiasi Penerbitan Inpres DTSEN untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tantangan dan Harapan ke Depan

Pemangkasan anggaran yang cukup signifikan ini tentunya menghadirkan tantangan bagi Kementerian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, Eddy memastikan bahwa kementerian akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia agar tetap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali pemangkasan ini agar tidak menghambat agenda reformasi hukum dan pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional. Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran yang telah disesuaikan juga perlu terus dijaga agar efisiensi yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dengan langkah efisiensi ini, diharapkan pemerintah dapat mengalokasikan dana secara lebih tepat guna, terutama dalam memperkuat sektor-sektor strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Korps Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang

Anggaran MPR Dipotong Rp200 Miliar, DPD Rp400 Miliar: Efisiensi atau Tantangan Baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *