Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kedua perkara tersebut telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan informasi dari Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang pertama akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025, dengan hakim tunggal Afrizal Hady menangani perkara dugaan suap dan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menangani perkara perintangan penyidikan.
KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Tim hukum Hasto sebelumnya telah menyampaikan permohonan praperadilan dan menggunakan itu sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan oleh penyidik KPK yang sedianya dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Namun, KPK menolak permohonan tersebut dan tetap berencana melayangkan panggilan pemeriksaan ulang kepada Hasto dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat menjadi alasan bagi tersangka untuk mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi tersangka untuk tidak menghadiri panggilan hari ini,” ujar Tessa dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/2) petang.
Praperadilan Sebelumnya Ditolak Hakim
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto telah menolak permohonan praperadilan Hasto dalam sidang terbuka. Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu gugatan.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam putusannya.
Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain Harun, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain kasus suap, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal terkait perintangan penyidikan.
Dinamika Kasus dan Sikap KPK
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Donny hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan sidang praperadilan yang diajukan Hasto, yang dinilai akan menjadi salah satu ujian bagi independensi sistem peradilan di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan kembali diajukannya permohonan praperadilan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto semakin menarik perhatian publik. Apakah sidang praperadilan kali ini akan memberikan hasil berbeda, ataukah akan kembali ditolak oleh pengadilan? Semua akan terjawab dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025 mendatang.