Jakarta, Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi telah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Langkah hukum ini diungkapkan oleh anggota tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu (19/2). “Kami dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” ujar Johanes.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Johanes Tobing menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan oleh Rossa. Beberapa di antaranya adalah intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut sebagai perampasan.
“Nah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke pimpinan Dewas,” tegasnya. Tim hukum PDIP berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” lanjut Johanes.
Laporan Ketiga yang Diajukan PDIP
Ini bukan pertama kalinya PDIP melaporkan Rossa. Sebelumnya, mereka telah mengajukan dua laporan yang belum mendapatkan tindak lanjut dari Dewas KPK. “Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” tandas Johanes.
Dalam kasus ini, Rossa juga telah beberapa kali dilaporkan oleh PDIP ke berbagai lembaga, termasuk pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, Bareskrim Polri atas dugaan pidana, serta Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait hak asasi manusia.
Status Hukum Hasto Kristiyanto
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto juga disebut turut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari. Tak hanya dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto telah mencoba menghindari status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pada Kamis (13/2). Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dibuat secara terpisah. Atas dasar ini, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari.
Kesimpulan
Langkah PDIP melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK menunjukkan ketegangan yang terus berlangsung antara PDIP dan lembaga antirasuah tersebut. Dengan berbagai laporan yang telah diajukan, Dewas KPK kini dituntut untuk merespons dan mengambil langkah yang sesuai terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini. Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.