Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar yang dipasang di kawasan hutan pesisir pantai Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kembali fungsi ekologis kawasan tersebut yang sebelumnya dikuasai secara perorangan.
Tindakan Pembongkaran oleh DLHK
Pembongkaran pagar ini dilakukan dengan melibatkan kelompok tani setempat pada lahan seluas 48 hektare. Kepala DLHK Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai pemasangan pagar di hutan lindung tersebut. Setelah dilakukan peninjauan, DLHK memutuskan untuk membongkar pagar guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Selain pagar, DLHK juga menemukan adanya pondok, gubuk, serta tambak ikan di dalam kawasan hutan. Yuliani menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil atas dasar kewenangan dinas dan juga adanya permohonan dari masyarakat setempat.
Pemanfaatan Lahan untuk Ekonomi Berkelanjutan
Sebagai upaya lebih lanjut, DLHK mendorong masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan tersebut dengan konsep perhutanan sosial. Masyarakat diimbau untuk membentuk kelompok tani guna memanfaatkan lahan secara legal dan berkelanjutan.
Salah satu konsep yang disarankan adalah agroforestry dan silvofishery, yaitu sistem pengelolaan hutan yang mengintegrasikan tanaman dengan aktivitas perikanan. Mengingat lokasi kawasan ini berada di pesisir, metode tersebut dapat memberikan manfaat ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah setempat turut berperan dalam membantu upaya penanaman kembali dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberlanjutan ekosistem hutan dapat dijaga dengan optimal.
Imbauan kepada Pemilik Lahan
Dalam pernyataannya, Yuliani juga mengimbau kepada individu yang mengklaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut untuk segera menunjukkan bukti legalitasnya. Jika memiliki dokumen resmi, mereka diminta melaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar di kawasan hutan pesisir Desa Regemuk merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi ilegal. Dengan pemanfaatan lahan berbasis perhutanan sosial, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.