Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan Japto dan Ahmad Ali
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut. “Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/2). Ia juga menambahkan bahwa Ahmad Ali dijadwalkan diperiksa keesokan harinya, yakni pada Kamis (27/2).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu. Penyidik KPK berharap pemeriksaan ini dapat memberikan titik terang terkait keterlibatan mereka dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.
Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2024, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Japto di Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp56 miliar. Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam tangan bermerek, serta dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus Gratifikasi yang Menjerat Rita Widyasari
Rita Widyasari kembali menjadi perhatian setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Ia diduga menerima bayaran sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekstraksi di wilayahnya.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga telah menyamarkan aliran dana yang diperolehnya, sehingga KPK menerapkan pasal terkait TPPU terhadapnya. Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, nama Rita juga dikaitkan dengan kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara ini, Rita masih berstatus sebagai saksi.
Upaya KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Pemanggilan Japto dan Ahmad Ali menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengungkap dan menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun elite organisasi masyarakat. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam tata kelola pemerintahan dan investasi di Indonesia.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan publik menantikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan KPK terhadap para saksi yang dipanggil.