Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Hal ini dikarenakan kerugian tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.
Kasus Impor Gula dan Peran Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa kerugian negara yang terjadi pada tahun 2016 tidak terkait langsung dengan kepemimpinan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2).
Kendati demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi impor gula tersebut. Hal ini akan diperdalam dalam proses persidangan mendatang.
“Bahwa apakah ada aliran uang ke Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” lanjutnya.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Impor Gula
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Tom diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) atas dasar pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yang berpotensi merugikan negara.
Kerugian Negara dan Tindakan Kejagung
Kejagung mengungkapkan bahwa akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar. Sejumlah langkah telah diambil untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk penyitaan uang senilai Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari berbagai perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP berdasarkan izin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
Kesimpulan
Meskipun Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar kerugian negara secara langsung, keterlibatannya dalam kasus impor gula masih akan diperdalam dalam proses persidangan. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dengan nilai kerugian yang besar, pengusutan secara transparan dan menyeluruh menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.