Jakarta, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya. Meskipun sempat memberikan salam kepada awak media, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait materi pemeriksaan. “Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto singkat saat ditanya persiapan dirinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan.
Keterlibatan Japto dalam pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Salah satu yang menjadi sorotan adalah 11 unit mobil mewah yang sebelumnya sempat dititipkan di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Japto mengonfirmasi bahwa seluruh mobil tersebut telah diserahkan kepada KPK.
Sebagai informasi, rumah Japto sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa, 4 Februari 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah (termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki), dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
KPK memanggil Japto untuk mengonfirmasi asal-usul barang-barang tersebut, terutama terkait dugaan aliran dana dari gratifikasi yang diterima Rita. Menurut KPK, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dalam kasus yang melibatkan sektor pertambangan di Kutai Kartanegara. Gratifikasi tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai cara sehingga Rita turut dijerat dengan pasal TPPU.
Saat ini, Rita Widyasari menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.
Tak hanya itu, nama Rita kembali mencuat dalam kasus yang menyeret mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara ini, Rita masih berstatus sebagai saksi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk mengonfirmasi apakah ada keterkaitan antara Japto dan aliran dana gratifikasi tersebut.
Kehadiran Japto di KPK menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai tokoh penting di Pemuda Pancasila. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus mendalami setiap informasi dan bukti terkait demi mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Japto dan proses hukum kasus gratifikasi Rita Widyasari akan terus dipantau. KPK berjanji akan memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan rampung.