Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelewengan BBM Solar di Tuban dan Karawang, Raup Untung Rp4,4 Miliar

Jakarta, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua wilayah, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tiga tersangka diamankan di Tuban dengan inisial BC, K, dan J. Sementara itu, lima tersangka lainnya di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E. “Kami mengamankan tiga orang tersangka di Tuban dan lima orang tersangka di Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Modus Operandi Penyelewengan BBM

Hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 26 Februari 2025 mengungkap modus operandi para pelaku di kedua daerah tersebut. Di Tuban, ketiga tersangka menggunakan kendaraan yang sama untuk berulang kali mengisi BBM solar bersubsidi. Mereka memanfaatkan barcode MyPertamina milik salah satu pelaku untuk melakukan pembelian berkali-kali. Setelah itu, BBM yang dikumpulkan dipindahkan ke tempat penampungan sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sementara itu, di Karawang, modusnya sedikit berbeda. Para pelaku berpura-pura menjadi petani agar bisa mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar dari kantor desa. Surat tersebut digunakan untuk mengajukan kode QR MyPertamina. BBM yang dibeli dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali di atas harga tersebut, yakni Rp8.600 per liter.

Kerugian Negara dan Keuntungan Pelaku

Nunung memaparkan bahwa aksi curang di Tuban berlangsung selama sekitar lima bulan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Sementara di Karawang, praktik serupa telah berlangsung selama satu tahun dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar. “Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,41 miliar,” ungkap Nunung.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito: Pebisnis Kelapa Sawit yang Berkontribusi pada Energi Berkelanjutan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16.400 liter BBM solar subsidi. Rinciannya, 8.400 liter disita dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Jerat Hukum bagi Para Tersangka

Kini, delapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyelewengan BBM bersubsidi, tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Pemerintah Siapkan Rp350 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv sebagai Tersangka Gratifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *