KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv sebagai Tersangka Gratifikasi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv, pada Jumat (7/3). Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Pemeriksaan Perdana di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Haniv hadir dan tengah menjalani pemeriksaan. “Hadir. Masih diperiksa,” ujarnya dalam pesan tertulis pada Jumat (7/3). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Haniv telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memperlancar proses penyidikan. Pencegahan ini diberlakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Haniv pada 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini telah diterbitkan sejak 12 Februari 2025.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp21,5 Miliar

Muhamad Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Rincian penerimaan gratifikasi tersebut meliputi:

  • Pembiayaan fashion show untuk brand milik anaknya senilai Rp804.000.000.
  • Penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000.
  • Penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK.

Pemanggilan Saksi-saksi

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain:

  • Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
  • Ohim, Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo.
  • Otik Rostiana, mantan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra.
  • Rita Kusumandari, seorang ibu rumah tangga yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Baca juga :  Wawali Surabaya Armuji Terima Maaf Diana, Pilih Jalan Damai

Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus yang menjerat Muhamad Haniv ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada praktik gratifikasi yang merugikan negara.

Pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv oleh KPK menunjukkan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pajak. Dengan jumlah dugaan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp21,5 miliar, penyidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. KPK akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelewengan BBM Solar di Tuban dan Karawang, Raup Untung Rp4,4 Miliar

Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Palu, Keamanan Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *