Jakarta, CAnggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak. Menurutnya, keberadaan kamar khusus ini akan mengoptimalkan peran MA dalam menangani sengketa pajak dan membantu peningkatan penerimaan negara.
Urgensi Pembentukan Kamar Khusus Pajak
Saat ini, jumlah hakim di lingkungan Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki latar belakang keuangan dan pajak sangat terbatas. Dari sekian banyak hakim, hanya satu atau dua yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut. Sementara itu, dari total 8.000 sengketa TUN yang ditangani, sekitar 7.200 di antaranya berkaitan dengan pajak.
Stevano menilai bahwa keterbatasan hakim dengan kompetensi khusus di bidang perpajakan menjadi salah satu penyebab disparitas dalam putusan sengketa pajak. Ia mencontohkan kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bernilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Dalam kasus tersebut, putusan pengadilan tidak seragam—sebagian memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara sebagian lainnya memenangkan wajib pajak.
“Tidak adanya kamar khusus pajak mengakibatkan perbedaan putusan yang signifikan terhadap kasus yang sama. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan penerimaan negara,” ujar Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Dukungan Terhadap Peningkatan Penerimaan Negara
Stevano menegaskan bahwa pembentukan kamar khusus pajak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pemasukan negara untuk menjalankan berbagai program bagi rakyat. Ia juga mengapresiasi kinerja MA yang pada tahun 2024 telah menyumbangkan Rp15 triliun dan US$85 juta ke kas negara melalui putusan sengketa pajak yang memenangkan pemerintah.
Namun, jika ditelaah lebih lanjut, dari 7.200 sengketa pajak yang ada, pemerintah hanya memenangkan 4% kasus atau sekitar 288 putusan. Sementara itu, sebanyak 6.912 putusan dimenangkan oleh pihak swasta. Menurut Stevano, angka ini mengundang kecurigaan dan perlu dicermati lebih lanjut. Ia pun menekankan perlunya kamar khusus pajak agar putusan yang dihasilkan lebih konsisten dan berpihak pada kepentingan negara.
“Dengan adanya kamar khusus pajak, akan tercipta kesatuan putusan yang lebih adil, mempercepat penyelesaian sengketa pajak, serta mengurangi disparitas keputusan yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.
Dukungan dari Presiden dan Komisi III DPR
Stevano juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mendukung usulan pembentukan kamar khusus pajak di MA. Menurutnya, penguatan sektor hukum dalam bidang perpajakan akan berdampak positif terhadap efektivitas pengelolaan keuangan negara.
“Kepada Ketua Komisi III, Bapak Habib, saya harap ini menjadi perhatian khusus. Presiden pasti akan mendukung langkah ini, karena dengan adanya kamar khusus pajak, kita bisa lebih optimal dalam menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.
Dengan adanya kamar khusus pajak, diharapkan sistem peradilan perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, adil, dan berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga akan memperkuat sistem hukum dalam sektor perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan pajak di Indonesia.