Panglima TNI Usulkan RUU TNI Atur Percepatan Masa Dinas Perwira

Jakarta, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait percepatan masa dinas perwira (MDP). Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3), Agus menyoroti masalah stagnasi jabatan di tingkat atas dan kekurangan personel di tingkat bawah dalam struktur organisasi TNI.

Kondisi Jabatan yang Stagnan

Menurut Agus, saat ini banyak perwira yang memiliki kapabilitas untuk menjabat sebagai komandan pasukan. Namun, mereka umumnya baru mendapatkan posisi tersebut pada usia yang dianggap terlalu tua. Kondisi ini berpengaruh terhadap efektivitas kepemimpinan di lapangan, terutama dalam menjalankan tugas taktis yang membutuhkan mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.

“Kondisi saat ini menyebabkan stagnasi di puncak piramida jabatan dan kekurangan personel di dasar piramida,” ujar Agus.

Sebagai contoh, Agus menyebut bahwa seorang Komandan Distrik Militer (Dandim) baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun. Hal ini dinilai tidak ideal untuk efektivitas kepemimpinan di lapangan.

Solusi: Penataan Masa Ikatan Dinas Perwira

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Agus mengusulkan penataan ulang sistem masa dinas perwira melalui pengaturan ulang ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

“Solusinya adalah dengan menata pensiun berjenjang melalui penetapan IDP. Setelah lulus sebagai perwira, mereka akan menandatangani surat pernyataan ikatan dinas perwira selama 10 tahun. Setelah itu, jika masih dianggap mampu dan memenuhi persyaratan, mereka bisa melanjutkan ke IDL selama 12 tahun,” jelas Agus.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat regenerasi perwira di lingkungan TNI, sehingga pengisian jabatan lebih optimal dan efektivitas kepemimpinan di lapangan meningkat.

Baca juga :  Bareskrim Polri Sita 10.560 Liter Minyakita Takaran Palsu di Depok

Dampak Perubahan

Usulan ini dinilai dapat membawa dampak positif dalam sistem kepemimpinan di tubuh TNI. Dengan perwira yang lebih muda menduduki jabatan strategis, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntutan dinamika pertahanan nasional.

Selain itu, penataan ulang sistem masa dinas ini juga sejalan dengan upaya modernisasi TNI, yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Kesimpulan

Percepatan masa dinas perwira yang diusulkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi solusi penting dalam mengatasi stagnasi jabatan di lingkungan TNI. Dengan perubahan ini, regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memastikan bahwa perwira yang menduduki posisi strategis memiliki kesiapan fisik dan mental yang optimal untuk menjalankan tugas mereka.

Upaya ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian dari DPR sehingga RUU TNI dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara yang terus berkembang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Siap Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung untuk Cegah Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *