Jakarta, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disahkan menjadi undang-undang tidak dilakukan secara tertutup. Ia membantah adanya ketidaktransparanan dalam proses pembahasan di DPR.
Menurut Puan, setiap rapat yang membahas RUU TNI selalu dihadiri oleh media, dan tim Panitia Kerja (Panja) RUU TNI secara rutin memberikan keterangan kepada publik usai rapat. “Dalam pembahasan, selalu ada media. Dan setelah keluar dari ruangan, Panja selalu berikan penjelasan apa saja yang sudah dibahas,” ujar Puan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Penjelasan DPR Terkait Transparansi Pembahasan
Puan menegaskan bahwa selama proses pembahasan berlangsung, ada beberapa hal yang belum bisa diputuskan secara langsung. Ia menambahkan bahwa setelah RUU disahkan, DPR akan merilis naskah final hasil pembahasan. “Setelah disahkan, akan kami berikan apa yang sudah kami putuskan,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI, Puan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. “Tiga hal yang menjadi perbincangan yang diisukan dicurigai, Insyaallah tidak akan terjadi,” katanya.
Kontroversi dan Gelombang Penolakan
Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam rapat paripurna DPR meskipun terdapat gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Massa aksi menilai revisi RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI serta memperbesar kewenangan militer dalam kehidupan sipil.
Salah satu tuntutan utama dari kelompok penentang adalah transparansi dalam proses legislasi dan keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berdampak besar terhadap demokrasi. Aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPR tetap berlangsung meskipun hujan turun deras.
Tiga Pasal yang Menjadi Sorotan
Sejak dibahas dalam dua pekan terakhir, RUU TNI memuat sejumlah perubahan yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan utama:
- Pasal 7 – Mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP). Perubahan ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya peran militer dalam urusan non-perang.
- Pasal 47 – Memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dari 10 instansi pemerintah menjadi 14 instansi. Hal ini dinilai berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.
- Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi ini, perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Kesimpulan
Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan transparan, meskipun masih ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait isi undang-undang tersebut. Dengan gelombang protes yang masih berlangsung, publik menantikan langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah dalam menjawab keresahan masyarakat.
Sebagai salah satu undang-undang yang memiliki dampak besar bagi hubungan antara militer dan sipil di Indonesia, implementasi RUU TNI ke depan akan menjadi sorotan banyak pihak. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan ini akan menjadi faktor penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.