Komisi I DPR Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil

Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang (UU) TNI. Permintaan ini disampaikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI resmi disahkan menjadi UU.

Kepatuhan Terhadap UU TNI

TB Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 47 UU TNI telah mengatur secara jelas bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Dengan demikian, keberadaan prajurit TNI di jabatan sipil di luar ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (21/3).

Menurutnya, jumlah prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil mencapai ribuan orang, mencakup berbagai posisi mulai dari staf hingga ajudan di berbagai kementerian, BUMN, dan lembaga negara lainnya. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah pasti personel yang terdampak oleh kebijakan ini.

Dukungan dari PBHI

Desakan agar prajurit TNI mundur dari jabatan sipil juga datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa perubahan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI membawa konsekuensi besar. Berdasarkan data tahun 2023, sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Gina.

Baca juga :  Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Aksi Bersama: Gerakan Nyata untuk Perubahan

Ia menambahkan bahwa aturan ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil, yang menegaskan bahwa institusi militer harus fokus pada tugas utama pertahanan negara dan tidak terlibat dalam jabatan sipil di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Langkah Selanjutnya

Perubahan dalam UU TNI diharapkan membawa dampak positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan profesional. Dengan penghapusan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan, diharapkan dapat memperkuat peran sipil dalam pemerintahan serta mengurangi potensi konflik kepentingan.

Langkah selanjutnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Keputusan untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan diharapkan dapat memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan lancar, serta menegaskan komitmen TNI dalam mematuhi hukum yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia akan semakin jelas. Semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan peraturan ini diterapkan dengan efektif demi menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan peran TNI dalam sistem pemerintahan negara.

Elite Politik Hadiri Bukber NasDem, Paloh Duduk Diapit Puan dan Jokowi

Mahasiswa UI Gugat UU Kementerian Negara, Desak Pejabat Tak Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *