Yogyakarta, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito akhirnya melakukan evaluasi dan revisi terhadap kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi para pegawainya. Langkah ini diambil setelah munculnya protes dari ratusan pegawai yang keberatan dengan kebijakan awal yang hanya memberikan 30 persen dari remunerasi mereka.
Penyesuaian Kebijakan THR Insentif
Dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (26/3), Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, mengungkapkan bahwa rumah sakit melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme perhitungan THR insentif.
“Untuk mengakomodasi aspirasi para pegawai, kami telah melakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan kesetaraan antarjabatan serta kemampuan keuangan rumah sakit,” ujar Nusati.
Setelah penyesuaian ini, terjadi peningkatan nominal THR insentif bagi berbagai lini pegawai di RSUP Dr Sardjito. Misalnya, bagi dokter spesialis, THR insentif kini dihitung berdasarkan rata-rata fee for service tiga bulan terakhir, dengan kisaran 21-26 persen. Nominal yang diberikan berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta.
Sementara itu, bagi pegawai BLU perawat dan tenaga kesehatan lainnya, THR diberikan berdasarkan rata-rata remunerasi bulan Februari 2025, dengan persentase 48-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM). Nilai yang diterima oleh kelompok ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,2 juta. Untuk pegawai BLU dokter umum dan non-medis, besaran THR insentif berkisar 43-98 persen dari remunerasi Februari, dengan nilai minimal Rp2,5 juta.
Persetujuan dari Kementerian Kesehatan
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menjelaskan bahwa kenaikan nilai THR insentif ini terjadi setelah negosiasi antara pihak rumah sakit dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami meminta izin kepada Dirjen untuk meningkatkan proporsi belanja SDM dari 45 persen menjadi 48 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit. Dengan kenaikan ini, kami bisa memberikan remunerasi yang lebih layak bagi pegawai,” ungkap Eniarti.
Perubahan ini memungkinkan peningkatan besaran rata-rata remunerasi pegawai. Sebagai contoh, jika sebelumnya dengan batas 45 persen pegawai hanya menerima Rp2 juta, kini dengan batas 48 persen, nominalnya meningkat menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung pada job grading masing-masing.
Dua Komponen THR di RS Sardjito
RSUP Dr Sardjito juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya yang diberikan kepada pegawai terdiri dari dua komponen utama. Komponen pertama adalah THR gaji dan tunjangan yang melekat, yang telah dibayarkan pada 18 Maret 2025 kepada 3.129 pegawai, termasuk ASN, PPPK, dan BLU non-ASN. Komponen kedua adalah THR insentif, yang sumber dan mekanisme pembayarannya berasal dari PNBP BLU, dan kini telah mengalami revisi menyusul protes yang terjadi.
Protes Pegawai dan Klarifikasi Manajemen
Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito melakukan aksi protes terhadap kebijakan awal yang hanya memberikan 30 persen THR insentif. Mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil, terutama mengingat kondisi finansial rumah sakit yang dinilai masih memungkinkan peningkatan pembayaran.
Namun, Nusati menegaskan bahwa kabar mengenai pemotongan THR tidak benar. “Tidak ada pemotongan THR. Semua diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dengan kebijakan yang telah direvisi ini, diharapkan kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin, sekaligus tetap menjaga stabilitas keuangan rumah sakit. Langkah ini juga menunjukkan komitmen RSUP Dr Sardjito dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.