Indramayu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera setelah Lucky kembali dan kembali menjalankan tugasnya di Indramayu. “Betul, akan kami panggil. Begitu Pak Bupati tiba dan mulai beraktivitas lagi, pemanggilan akan dilakukan,” ujar Bima saat dikonfirmasi, Senin (7/4).
Bima menjelaskan bahwa aturan mengenai perjalanan dinas maupun pribadi ke luar negeri bagi kepala daerah sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Jika larangan ini dilanggar, Pasal 77 ayat (2) menjelaskan sanksinya, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan. Presiden berwenang memberikan sanksi kepada gubernur dan wakil gubernur, sedangkan menteri berwenang memberi sanksi kepada bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari dalam satu bulan, baik berturut-turut maupun tidak, tanpa izin. Bila dilanggar, sanksi berupa teguran tertulis dari Menteri dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menegur Lucky secara langsung. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menyatakan bahwa meskipun liburan merupakan hak pribadi setiap orang, namun kepala daerah tetap terikat aturan administratif.
“Benar bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur, terutama saat hari libur nasional atau cuti bersama. Namun bagi kepala daerah, termasuk bupati, tetap wajib mengajukan izin tertulis kepada Mendagri melalui gubernur,” jelas Dedi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas serta kepatuhan terhadap regulasi bagi pejabat publik. Kemendagri sendiri menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk menjaga disiplin serta tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
Tindakan Kemendagri ini juga menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menaati aturan dan tidak mengabaikan mekanisme administratif, meskipun berkaitan dengan urusan pribadi. Etika pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap harus dijunjung tinggi dalam rangka menjaga kepercayaan publik.