Lima Warga Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kupang, Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan lima warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial HAR.

Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para pelaku. “Sudah ada tersangka, lima orang,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (7/4) malam.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata, melalui AKP Donatus Sare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh. “Kelima tersangka telah diperiksa secara intensif, dan kami telah mengantongi keterangan dari lima saksi,” ujar Donatus.

Kelima tersangka berinisial LL, HM, MPO, AL, dan PS. Mereka telah ditahan di ruang tahanan Polres Lembata sejak penetapan status tersangka.

Kronologi Kekerasan

Kasus bermula pada Rabu (2/4), ketika HAR dituduh mencuri alat cukur listrik milik salah satu warga. Tuduhan tersebut berujung pada aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga. HAR mengalami tindak kekerasan brutal, termasuk ditabrak sepeda motor, dipukuli, ditelanjangi, disulut api rokok, dan diarak keliling kampung dalam kondisi tangan terikat ke belakang.

Salah satu video yang beredar luas di media sosial menunjukkan bagaimana seorang perempuan memaksa HAR melepas pakaian sambil memukul dan meludahi wajahnya. Dalam video lain, tampak seorang pria menyulut api rokok ke tubuh HAR yang tengah terduduk tak berdaya.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Warga lain turut mengikuti arak-arakan sambil memukuli korban. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian pada Jumat (4/4).

Langkah Hukum dan Perlindungan Korban

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Baca juga :  Kejagung Periksa Pakar Otomotif Fitra Eri sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. “Kami tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri. Korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” tegas AKP Donatus.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Komitmen Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak. Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Yohanes Laka, menilai bahwa proses hukum harus menjadi peringatan tegas agar kekerasan terhadap anak tidak dianggap remeh.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan kemanusiaan. Anak adalah individu yang harus dilindungi, bukan dijadikan sasaran kekerasan,” kata Yohanes.

Polres Lembata mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video kekerasan demi menjaga privasi dan kesehatan mental korban.

Gubernur Bobby Nasution Minta Bantuan Presiden Prabowo untuk Perbaikan Tanggul di Sumatera Utara

TNI AL Akui Anggotanya Terlibat Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita, Proses Hukum Terbuka Diupayakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *