Jakarta, Proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus berlanjut dengan agenda sidang yang menghadirkan saksi-saksi kunci. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini memanggil tiga saksi yang memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Tiga saksi tersebut adalah Arief Budiman, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017 dan 2017–2022, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017–2022, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiganya dipastikan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, pada Kamis pagi.
Kehadiran para saksi ini menandai kelanjutan penting dari kasus yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sendiri pernah menjadi narapidana dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam dakwaannya, Hasto Kristiyanto disebut telah menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku. Lebih dari itu, Hasto juga diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus penetapan PAW bagi Harun. Aksi ini dilakukan bersama tiga orang lain, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Saat ini, Saeful Bahri telah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Sementara itu, Donny telah berstatus tersangka namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun Harun Masiku masih menjadi buronan sejak 2020.
Majelis hakim Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Hasto, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kehadiran saksi-saksi penting ini diharapkan dapat mengungkap peran dan alur komunikasi yang terjadi antara pihak-pihak terkait, termasuk dugaan keterlibatan langsung Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu dan elite partai politik. Kredibilitas KPU dan Bawaslu pun turut dipertaruhkan dalam sidang ini, terutama karena dua saksi yang dihadirkan pernah menjalani hukuman akibat kasus yang sama.