DPR Usulkan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK Demi Hindari PSU Berulang

Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar ada pembatasan terhadap pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini dilontarkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu pada Senin (5/5).

Dede Yusuf menilai, perlu ada aturan tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengatur jangka waktu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Tujuannya, agar proses sengketa tidak berkepanjangan yang pada akhirnya berdampak terhadap efektivitas masa jabatan kepala daerah terpilih.

“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI harus memiliki batas yang jelas. Jangan sampai terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) atas PSU. Ini bisa berdampak pada legitimasi dan efisiensi proses demokrasi di daerah,” ujar Dede.

Sebagai mantan Wakil Gubernur Jawa Barat dan tokoh publik yang telah lama bergelut dalam politik nasional, Dede memahami pentingnya menjaga stabilitas politik daerah. Ia juga menyoroti faktor anggaran yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan PSU yang berulang.

“Kita tidak tahu apa hasil putusan MK setelah gugatan dilayangkan. Tapi yang jelas, PSU itu mahal. Kita harus memperhatikan anggaran negara,” tegasnya.

Berdasarkan data Pilkada 2024, MK telah memerintahkan PSU di 24 daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 daerah telah melaksanakan PSU, sementara lima daerah lainnya dijadwalkan akan menggelar PSU pada dua tahap berikutnya.

Tahap 4 PSU akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pesawaran. Sementara tahap 5 dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 untuk Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

Namun, dari 19 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, hanya delapan daerah yang hasil pemungutan suaranya tidak kembali digugat ke MK. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga :  Kerugian Negara Akibat Impor Gula Tom Lembong Mencapai Rp578 Miliar

Dede menilai fenomena ini memperlihatkan urgensi untuk mengatur ulang sistem PHP agar lebih efisien dan tidak membebani anggaran serta energi politik di tingkat lokal.

Pakar hukum tata negara, dalam kesempatan terpisah, mendukung langkah DPR tersebut. Menurutnya, pembatasan gugatan yang disusun secara objektif dan transparan akan meningkatkan kualitas demokrasi serta mencegah potensi manipulasi hukum oleh pihak yang tidak puas atas hasil pemilu.

Usulan ini menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap efektivitas lembaga peradilan konstitusional serta integritas penyelenggaraan pilkada yang adil dan bebas dari intervensi yang berlebihan.

Dengan pembenahan regulasi melalui revisi UU Pilkada, DPR dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih tertib, efisien, dan kredibel.

Rekening Petani Disalahgunakan untuk Judi Online, PPATK Ungkap Modus Baru Sindikat

Hasan Nasbi Batal Mundur, Dapat Pesan Evaluasi Langsung dari Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *