Jakarta, Nama Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), kembali mencuat ke publik setelah ia mengakui menerima dana sebesar Rp50 miliar terkait perkara perdata antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Pengakuan ini disampaikan Zarof saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Dalam kesaksiannya, Zarof menjelaskan bahwa uang tersebut ia terima dari pihak Sugar Group. Tujuannya adalah untuk membantu memenangkan gugatan perdata perusahaan tersebut. Ia juga mengaku memperoleh informasi perkembangan perkara dari berbagai sumber internal pengadilan, meski secara jabatan ia tidak memiliki kewenangan untuk mengakses berkas perkara secara langsung.
“Saya berspekulasi bahwa Sugar akan menang, karena di tingkat PN dan PT mereka sudah menang,” ujar Zarof kepada jaksa dalam persidangan.
Perkara ini berawal dari konflik perdata terkait perjanjian utang-piutang antara Sugar Group dengan Marubeni Corporation. Gugatan diajukan oleh lima anak perusahaan Sugar Group terhadap sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing dan institusi keuangan, dengan tujuan membatalkan perjanjian pinjaman yang dianggap membebani mereka secara hukum.
Zarof juga sedang menjalani proses hukum atas kasus suap dan gratifikasi yang lebih luas. Ia didakwa bersama Lisa Rachmat berusaha menyuap hakim agung Soesilo senilai Rp5 miliar, untuk menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Namun, dalam kasasi, MA memutuskan untuk menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.
Lebih lanjut, Zarof diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas batangan dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bahkan telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pemblokiran sejumlah aset miliknya yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kasus Zarof menjadi bukti nyata bagaimana praktik kotor di tubuh peradilan dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Pengakuannya di persidangan membuka tabir keterlibatan elite yudisial dalam pengaturan putusan hukum dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Masyarakat pun kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan atas seluruh tindakan korupsi yang diduga dilakukan Zarof. Kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap elite seperti Zarof akan menjadi penentu arah pembaruan sistem peradilan di Indonesia.