Penyidik KPK Sebut Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ Milik Hasto, Diduga Digunakan untuk Halangi Penyidikan

Jakarta, Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan temuan baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, menyebut bahwa nomor telepon dengan nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ ternyata merupakan milik pribadi Hasto.

Pernyataan ini disampaikan Rossa saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5). Ia menuturkan bahwa handphone atas nama Sri Rejeki Hastomo ditemukan dalam penguasaan Kusnadi, staf pribadi Hasto, ketika Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami melihat dari rekaman video, HP tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Kusnadi. Barang lain yang dititipkan kepada Kusnadi juga diduga milik terdakwa,” ujar Rossa menjelaskan dasar keyakinan tim penyidik.

Pihak KPK menyita tiga unit handphone dari Kusnadi. Dari hasil analisis, dua di antaranya diyakini kuat merupakan milik Hasto. Analisis ini diperkuat oleh isi percakapan dan catatan pribadi yang berkaitan dengan terdakwa, serta fakta bahwa kedua nomor tersebut menggunakan provider luar negeri, sehingga menyulitkan proses konfirmasi formal.

“Selain percakapan, ada catatan yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan terdakwa. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa handphone tersebut memang milik Hasto,” jelas Rossa.

Kusnadi sebelumnya mengklaim bahwa HP itu milik kesekretariatan DPP PDIP. Ia juga membenarkan adanya pesan dari nomor Sri Rejeki Hastomo yang berisi perintah untuk melarung, namun menyebut bahwa perintah itu berkaitan dengan pakaian, bukan handphone.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih buron. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta demi memuluskan jalan Harun masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Baca juga :  Eks Pekerja Sritex Serbu Koperasi untuk Tukar Saldo Iuran dengan Barang

Nama-nama lain yang terseret dalam perkara ini adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut. Saeful telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas yang dihadapi partai politik besar di Indonesia. Dengan penguatan peran lembaga penegak hukum seperti KPK, diharapkan proses pemberantasan korupsi dapat berjalan transparan dan adil.

Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Pengurusan Perkara Sugar Group dan Marubeni

Wali Kota Bogor Ungkap Temuan Bakteri Salmonella dan E.Coli dalam Menu Program MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *