Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate. Permohonan tersebut diajukan dalam upaya hukum terakhir terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.
Putusan PK dengan Nomor Perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat, 9 Mei 2025. Petikan amar putusan yang dikutip dari Antara menyatakan secara singkat dan tegas: “Tolak.”
Dengan ditolaknya PK ini, maka putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi tetap berlaku, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, MA tetap menyatakan penyitaan terhadap satu unit mobil mewah Land Rover milik Johnny Plate yang sebelumnya telah dirampas negara.
Proses Hukum yang Panjang dan Berlapis
Proses hukum yang dijalani oleh Johnny Plate cukup panjang dan berlapis. Vonis pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 November 2023, yang menghukumnya dengan pidana penjara 15 tahun dan membebankan uang pengganti Rp15,5 miliar.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024, dengan sedikit perubahan pada nilai uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000, subsider lima tahun penjara.
MA kemudian menolak kasasi Johnny Plate pada 9 Juli 2024 dan memutuskan untuk menyita mobil Land Rover milik terdakwa sebagai bagian dari kompensasi pidana tambahan. Putusan PK yang ditolak ini sekaligus menutup peluang Johnny Plate untuk lolos dari jeratan hukum yang telah melekat padanya.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Johnny Plate tidak sendiri dalam kasus korupsi BTS 4G. Ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan MA menunjukkan konsistensi lembaga yudikatif dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi kelas kakap. MA juga memperlihatkan independensinya terhadap intervensi politik dan tekanan dari pihak manapun.