Soeharto Masuk Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional, Pemerintah Hadapi Pro dan Kontra Publik

Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah memproses pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 40 tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, dari daftar tersebut, nama Presiden ke-2 RI Soeharto kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.

Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima daftar usulan resmi dari Kemensos untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Daftar ini telah melalui tahap pembahasan panjang dan seleksi ketat. Semua nama akan dikaji kembali oleh Dewan Gelar,” jelas Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa nama Soeharto diusulkan setelah melalui sidang dan kajian mendalam. “Usulan ini sudah dibahas berulang kali oleh tim. Semua keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gelar,” ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta.

Namun, langkah tersebut memunculkan reaksi beragam. Sejumlah pihak politik seperti Fraksi NasDem memberikan dukungan penuh, menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan bangsa. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kontribusinya bagi Indonesia,” kata anggota DPR Irma Suryani Chaniago.

Sebaliknya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengusulan Soeharto sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi. “Pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto merupakan kemunduran moral dan pengkhianatan terhadap sejarah perjuangan rakyat,” tegasnya.

Kini, publik menantikan keputusan akhir Presiden Prabowo menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Polemik ini sekaligus membuka kembali perdebatan panjang tentang bagaimana bangsa menilai jasa dan dosa tokoh sejarah dalam konteks pembangunan nasional.

Tri Sutrisno: Soeharto Tak Butuh Gelar Pahlawan Nasional

Partai NasDem Nilai Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *