Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat, Kasus Korupsi BTS Tetap Membekas

Jakarta, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, resmi memperoleh pembebasan bersyarat dari kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Rabu (30/4).

“Ya, benar [telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025],” ungkap Rika saat dikonfirmasi wartawan.

Meski telah bebas dari Lapas, Achsanul tetap wajib menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang mengatur tahapan pembinaan terhadap narapidana yang memperoleh hak integrasi.

Jejak Kasus dan Putusan Hukum

Achsanul Qosasi sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung, yang menolak kasasi yang diajukannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Achsanul menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Dana itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang bertindak atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan audit proyek BTS oleh BPK.

Atas perbuatannya, Achsanul juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Pembebasan Bersyarat: Hak atau Celah?

Pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku korupsi kerap memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera. Namun, dari sisi hukum, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Lestari Wulandari, menjelaskan bahwa sistem pembebasan bersyarat bukan bentuk pengampunan. “Justru di masa bimbingan, narapidana tetap berada di bawah pengawasan dan bisa kembali ditahan jika melanggar ketentuan,” jelasnya.

Baca juga :  Pemprov Sulbar Tetapkan Status Tanggap Darurat di Mamuju Usai Longsor

Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Diuji

Kasus Achsanul Qosasi memperkuat urgensi pengawasan terhadap lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Kredibilitas BPK sebagai lembaga audit tertinggi sempat terguncang akibat keterlibatan pejabatnya dalam praktik pemerasan.

Langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk terhadap aktor-aktor lainnya seperti Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan, menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

Meski Achsanul kini berstatus bebas bersyarat, jejak kasus korupsi BTS 4G akan terus menjadi sorotan publik sebagai bagian dari catatan penting dalam reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasan Nasbi Resmi Mundur dari PCO dan Jabatan Jubir Presiden Prabowo

Ratusan Siswa SMP Negeri 35 Bandung Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *