Ahli Waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Pasang Plang Kepemilikan Tanah 26,97 Hektar di CPI Makassar

Makassar – Sengketa Agraria yang Kembali Memanas

Sengketa lahan antara ahli waris H. Labbang Dg Tika B Medjang alias Labbang Bin Medjang dengan Ciputraland City Center Point Indonesia (CPI) Makassar kembali mencuat ke publik. Pada 6 September 2025, keluarga besar ahli waris resmi memasang plang kepemilikan di atas tanah seluas 26,97 hektar yang terletak di Kampung Gusung Jonga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Aksi ini bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan bentuk penegasan bahwa lahan tersebut adalah warisan keluarga sejak tahun 1950. Menurut pernyataan ahli waris, langkah ini diambil setelah somasi kepada pihak Ciputra tidak pernah ditanggapi.

Latar Belakang: Warisan Keluarga yang Dipersengketakan

Tanah 26,97 hektar tersebut terdiri dari:

  • Tanah adat-rincik seluas 15.9700 m²
  • Tanah garapan sekitar 11 hektar

Kedua jenis tanah itu merupakan aset warisan keluarga besar H. Labbang. Ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak manapun. Namun, kehadiran proyek pengembangan Ciputraland CPI Makassar menimbulkan dugaan adanya penguasaan sepihak yang tidak transparan.

Perselisihan ini akhirnya bergulir panjang hingga ke jalur hukum, mulai dari PTUN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan pengadilan menyatakan ahli waris memiliki dasar hukum yang sah, tetapi lemahnya eksekusi membuat sengketa terus berlanjut.

Dasar Hukum: Putusan Inkracht yang Tak Dijalankan

Ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki kepastian hukum atas lahan tersebut. Hal itu didukung oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berpihak kepada mereka.

Salah satu ahli waris, H. Muh Nasir Dg Beta, menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk penegasan hak dan peringatan kepada publik.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan kami. Tanah ini sah milik keluarga, bukan milik pihak lain. Plang ini adalah simbol perlawanan kami terhadap pihak yang ingin merampas hak kami,” ujarnya.

Meski begitu, hingga kini tanah tersebut masih dikuasai oleh pengembang. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara keputusan hukum dan pelaksanaannya di lapangan.

Baca juga :  Tri Sutrisno: Soeharto Tak Butuh Gelar Pahlawan Nasional

Isi Tuntutan Ahli Waris: Tegas Menolak Klaim Ciputra

Dalam pernyataan resmi, ahli waris mengajukan tujuh tuntutan utama:

  1. Menegaskan hak kepemilikan sah atas tanah warisan 26,97 hektar.
  2. Menolak klaim dan penguasaan lahan oleh Ciputraland CPI.
  3. Menyatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah kepada pihak lain.
  4. Menyebut bahwa tanah tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan tetap.
  5. Meminta perlindungan hukum dari pemerintah agar sengketa segera diselesaikan.
  6. Menegaskan komitmen mempertahankan tanah adat-rincik dan garapan keluarga.
  7. Mendesak pemerintah Sulsel memfasilitasi pertemuan dengan Ciputra dan GMTD, termasuk penyelesaian ganti rugi.

Pandangan Ahli Hukum Agraria: Masalah Klasik di Indonesia

Seorang pakar hukum agraria dari Universitas Hasanuddin menilai kasus ini mencerminkan masalah klasik pertanahan di Indonesia: tumpang tindih klaim, lemahnya administrasi pertanahan, dan buruknya eksekusi hukum.

Menurutnya, putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya sudah cukup untuk melindungi hak ahli waris. Namun, lemahnya tindakan aparat membuat pihak yang berhak masih harus berjuang di lapangan.

“Jika negara tidak hadir, konflik horizontal rawan muncul. Kasus seperti ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga soal rasa keadilan,” jelasnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Sengketa tanah CPI Makassar memberi dampak signifikan:

  • Bagi warga lokal: Mereka khawatir kehilangan ruang hidup dan merasa terpinggirkan oleh proyek besar.
  • Bagi pengembang: Proyek Ciputraland menghadapi hambatan sosial yang bisa mengganggu kelancaran investasi.
  • Bagi pemerintah daerah: Konflik agraria dapat mencoreng citra iklim investasi Makassar dan menimbulkan keresahan sosial.

Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang lebih besar dan menghambat stabilitas ekonomi daerah.

Seruan Kepada Pemerintah: Negara Harus Hadir

Ahli waris mendesak pemerintah Sulawesi Selatan turun tangan sebagai mediator. Mereka menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, pihak Ciputra, GMTD, dan ahli waris agar ada penyelesaian yang adil.

Baca juga :  Putusan MK tentang Imunitas Jaksa: Apa yang Berubah?

Selain itu, ahli waris juga meminta adanya ganti rugi atas penggunaan lahan jika memang lahan tersebut sudah masuk dalam pengembangan proyek.

“Negara jangan abai. Tanah ini bukan sekadar aset, tapi warisan keluarga yang harus dilindungi,” tegas ahli waris.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kasus sengketa tanah warisan 26,97 hektar di CPI Makassar menyoroti pentingnya kepastian hukum agraria di Indonesia. Meski ahli waris sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, lemahnya eksekusi hukum menjadi tantangan utama.

Ahli waris H. Labbang menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka. Kini, publik menantikan langkah tegas pemerintah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan konflik tidak semakin meluas.

Demo Ojol 17 September: 7 Tuntutan Pengemudi, dari Tarif Hingga Audit Aplikator

Putusan MK tentang Imunitas Jaksa: Apa yang Berubah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *