Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Zainudin, seorang anggota Polri yang menembak pelajar SMK di Semarang hingga tewas, terus menjadi sorotan publik. Meskipun Robig terlibat dalam tindakan kriminal yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memutuskan pemecatannya. Robig saat ini masih menerima gaji, meskipun jumlahnya hanya sebesar 75 persen dari gaji pokoknya.
Proses Hukum dan Pengurangan Hak-Hak Polri
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa meskipun Aipda Robig belum dipecat, hak-haknya sebagai anggota Polri memang sudah dikurangi. Pengurangan hak ini berkaitan dengan status hukum yang sedang berjalan. Selain menerima gaji yang hanya 75 persen, Robig juga tidak mendapat remunerasi, pengusulan kenaikan pangkat, atau kesempatan untuk melanjutkan pendidikan Polri selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada hingga putusan pengadilan menjadi inkrah.
“Yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri, meski beberapa haknya telah dikurangi. Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil putusan akhir dari pengadilan,” ujar Artanto. Artanto juga menjelaskan bahwa Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun putusan tersebut belum final karena Robig mengajukan banding.
Kasus Penembakan dan Tindak Pidana yang Terjadi
Peristiwa tragis ini bermula pada November 2024, ketika Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor di jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pengendara motor terlibat kejar-kejaran dan membawa senjata tajam. Salah satu motor yang terlibat dalam kejar-kejaran tersebut memepet motor milik Robig yang melintas dari arah berlawanan. Merasa terancam, Robig kemudian mengeluarkan senjata api dan menembakkan beberapa kali tembakan, dengan satu tembakan mengenai korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang mengakibatkan kematian.
Tiga tembakan yang dilepaskan oleh Robig mengarah ke pengendara sepeda motor, di mana satu tembakan mengenai panggul korban Gamma, sementara dua tembakan lainnya melukai dua korban lainnya di bagian dada dan tangan kiri. Hasil visum menunjukkan bahwa luka tembak di bagian panggul menjadi penyebab kematian Gamma. Peristiwa ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan senjata api dalam situasi tersebut adalah tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diikuti oleh anggota kepolisian.
Proses Sidang dan Status Hukum Robig
Saat ini, Aipda Robig tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjerat Robig dengan dakwaan berlapis, dengan pasal yang mengarah pada pembunuhan dan penyerangan. Sidang ini sangat penting untuk menentukan masa depan Robig sebagai anggota Polri dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Selain itu, putusan dalam sidang ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberhentian Robig dari dinas kepolisian.
“Robig masih menjalani sidang pidana. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik. Kami berharap, setelah keputusan pengadilan pidana, keputusan sidang banding dapat menguatkan proses hukum ini,” ujar Artanto.