Jakarta, Bareskrim Polri menyita total 10.560 liter produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran kemasan di Gudang Depok, Jawa Barat. Minyak goreng subsidi ini diduga dikemas ulang oleh tersangka berinisial AWI dengan volume yang lebih sedikit dari standar yang tertera di label kemasan.
Modus Pemalsuan Takaran Minyakita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa produk minyak yang ditemukan memiliki volume lebih sedikit dari takaran yang seharusnya. Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi 820 ml hingga 920 ml dalam kemasan pouch, sedangkan kemasan botol hanya berisi sekitar 760 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml. Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Penyitaan dan Barang Bukti
Dalam operasi penggeledahan, Satgas Pangan Polri turut menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- 450 dus Minyakita kemasan pouch siap edar,
- 180 dus minyak yang tersimpan di gudang,
- 250 krat minyak dalam kemasan botol,
- Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” tambah Helfi.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AWI dikenakan berbagai pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perdagangan ilegal, antara lain:
- Pasal 62 jo Pasal 8, 9, dan 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
- Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
- Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
- Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dampak bagi Konsumen dan Industri Minyak Goreng
Pemalsuan takaran produk bersubsidi ini merugikan masyarakat yang mengandalkan Minyakita sebagai produk minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu, tindakan ini juga dapat merusak kepercayaan konsumen terhadap produk Minyakita serta mengganggu distribusi minyak goreng yang telah diatur oleh pemerintah.
Helfi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik curang seperti ini akan terus dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar minyak goreng di Indonesia.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan curang yang dapat merugikan masyarakat. Kepolisian dan pemerintah terus berupaya untuk menegakkan hukum demi menjaga kualitas serta ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran. Konsumen juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk Minyakita dan memastikan bahwa isi dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan.