BKN Imbau Instansi Tetap Gaji Pegawai dalam Proses Pengangkatan ASN

Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga resmi diangkat menjadi ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pengangkatan CASN tahun 2024.

Kepastian Gaji bagi Pegawai Non-ASN

Dalam keterangannya pada Senin (10/3), Zudan menekankan bahwa instansi harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi. “Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini,” ujar Zudan.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pemberhentian sepihak terhadap pegawai yang tengah berada dalam tahapan seleksi. Menurutnya, transparansi dan keadilan dalam proses ini sangat penting guna menjaga kepercayaan calon ASN terhadap pemerintah.

Proses Pengangkatan Harus Berjalan Lancar

Zudan menyampaikan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan. Selain itu, ia meminta instansi pemerintah untuk segera memberikan pemahaman kepada calon ASN terkait mekanisme pengangkatan serentak serta kepastian proses seleksi CASN.

Lebih lanjut, instansi terkait juga diimbau untuk memberikan pembekalan kepada calon ASN sebelum mereka diangkat menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya adalah agar saat mereka resmi bertugas, mereka sudah memiliki kesiapan yang baik dan mampu beradaptasi dengan cepat di lingkungan kerja baru.

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Proses pengangkatan CPNS 2024 saat ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah memutuskan untuk menunda jadwal pengangkatan yang semula direncanakan pada Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober 2025 kini mundur ke Maret 2026.

Baca juga :  MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman 15 Tahun Tetap Berlaku

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih perlu menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK. “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (7/3).

Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Hak Pegawai

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan ASN berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya kebijakan untuk tetap memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi, diharapkan tidak ada pihak yang mengalami ketidakpastian ekonomi selama menunggu pengangkatan resmi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akan Temui Kepala BGN Bahas Program Sarapan Gratis

Bareskrim Polri Sita 10.560 Liter Minyakita Takaran Palsu di Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *