Jakarta, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas sejumlah isu strategis terkait pendidikan di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan perubahan format Ujian Nasional (UN).
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa rapat ini akan segera dijadwalkan setelah pembukaan masa sidang pada Selasa (21/1). “Segera sesudah masa sidang dibuka, kami akan membahas masalah-masalah tersebut beserta isu-isu lainnya,” kata Hetifah melalui pesan singkat.
Namun, Hetifah menegaskan bahwa rapat tidak hanya berfokus pada satu isu atau kebijakan tertentu. Sebaliknya, pertemuan ini akan mencakup evaluasi umum terhadap kinerja Kementerian Pendidikan, termasuk program kerja dan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2025.
Perubahan Sistem Zonasi dan UN
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang sistem baru untuk PPDB dan Ujian Nasional. Sistem ini, menurutnya, akan menggantikan istilah “zonasi” dan “ujian” yang selama ini diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, Abdul Mu’ti masih enggan mengungkap detail mekanisme baru tersebut.
“Insya Allah besok ada rapat kabinet yang agendanya adalah penetapan mengenai sistem itu,” ujar Mu’ti pada Selasa (21/1).
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa perubahan pada sistem UN akan dimulai dari jenjang SMA atau sederajat terlebih dahulu, dengan implementasi untuk jenjang lain menyusul di tahun berikutnya.
“Sudah sejak lama ujian tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi ada makna penting dalam evaluasi itu,” jelasnya. “Yang jelas, tidak akan ada kata ‘ujian’ dalam format yang baru ini,” tambah Abdul Mu’ti.
Perspektif dan Dampak
Penghapusan sistem zonasi dan ujian merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas dalam sistem pendidikan nasional. Zonasi, yang awalnya diterapkan untuk meratakan akses pendidikan, sering kali menuai kontroversi karena dianggap tidak fleksibel dan menimbulkan ketimpangan baru.
Demikian pula, perubahan format Ujian Nasional bertujuan untuk menciptakan sistem evaluasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan mengurangi tekanan berlebih pada siswa.
Meski begitu, kebijakan ini juga memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru. DPR, melalui Komisi X, berharap rapat dengan Mendikdasmen dapat memberikan kejelasan dan arahan yang lebih terukur bagi pelaksanaan kebijakan baru ini.