Istana Respons Gugatan Perpres PCO ke Mahkamah Agung

Jakarta, Juru Bicara Istana, Prasetyo Hadi, angkat bicara terkait gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam keterangannya di Kompleks Istana Negara pada Senin (21/4), Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan tersebut.

“Belum, ini hari Senin, saya belum terima salinan gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari,” ujar Prasetyo kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji substansi gugatan dengan serius setelah menerima dokumen lengkap dari pengadilan.

Gugatan terhadap Perpres 82/2024 diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Permohonan judicial review diterima oleh MA pada 17 April 2025. Dalam dokumen permohonan, Windu menggugat empat pasal, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa PCO bertumpang tindih dengan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP). Menurutnya, sejak awal pembentukan, struktur dan tugas kedua lembaga sudah dirancang secara terpisah dan jelas.

“Perpres PCO dan KSP sejak awal didesain sedemikian rupa agar tidak ada tumpang tindih tugas,” tegasnya.

Isu tumpang tindih antara PCO dan KSP menjadi salah satu poin utama dalam permohonan uji materiil yang diajukan ke MA. Penggugat menilai beberapa kewenangan PCO dalam Perpres tersebut berpotensi menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan tumpang tindih dalam sistem komunikasi publik.

Sebagai pejabat negara, Prasetyo menyampaikan komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita ikuti proses hukum yang berlaku. Kalau sudah ada salinan, kita pelajari, dan kita siapkan respons sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito Raih Gelar Doktor Kehormatan untuk Ketahanan Energi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indra Mahendra, menilai bahwa gugatan ini mencerminkan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, uji materiil merupakan sarana konstitusional bagi warga negara untuk memastikan setiap produk hukum eksekutif tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dasar.

Kehadiran PCO, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024, ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas komunikasi strategis pemerintah. Namun, sejak awal kemunculannya, PCO sudah menuai sorotan karena dinilai memiliki wewenang yang luas dan mirip dengan lembaga-lembaga lain yang sudah eksis.

Dengan isu ini yang terus berkembang, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Agung menanggapi dan memproses gugatan tersebut. Proses uji materiil ini akan menjadi ujian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan publik.

Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Pekerja Lapor Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Prabowo Titip Pesan Soliditas Kabinet di Tengah Isu Matahari Kembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *