Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret sejumlah pihak.

Tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail, telah mengonfirmasi bahwa kliennya menerima surat panggilan dari penyidik KPK. “Betul panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang,” ujar Maqdir dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2). Ia menambahkan bahwa Hasto akan hadir bersama tim penasihat hukumnya untuk menghadapi proses pemeriksaan.

Penundaan Pemeriksaan dan Upaya Praperadilan

Hasto awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (17/2), tetapi ia tidak hadir. Melalui tim hukumnya, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan baru saja mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana untuk praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pertama yang berlangsung terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Hasto terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus ini. Hakim menilai bahwa seharusnya permohonan praperadilan dibuat secara terpisah dan tidak digabungkan dengan perkara lain.

Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga disebut-sebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. KPK tidak hanya menjerat Hasto dengan pasal terkait suap, tetapi juga menambahkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga :  Merek Mobil Baru Jaecoo Resmi Hadir di Indonesia

Belum Ada Penahanan

Hingga kini, baik Hasto maupun Donny Tri Istiqomah belum ditahan oleh KPK. Namun, status tersangka yang disematkan kepada mereka tetap berlaku dan pemeriksaan oleh penyidik KPK akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu petinggi partai besar di Indonesia. Selain itu, keterlibatan Harun Masiku, yang hingga kini masih belum ditemukan, menambah kompleksitas penyidikan yang dilakukan KPK.

Dengan rencana pemeriksaan yang sudah dijadwalkan, publik menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan serta bagaimana KPK menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Sidang Perdana Digelar 3 Maret

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *