Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/2) petang.
Menurut Hasto, Megawati memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga internasional. Ia menilai Megawati tengah menjalankan berbagai misi penting terkait geopolitik dan perdamaian dunia, termasuk rencana penyelenggaraan Pancasila Summit yang dianggapnya memiliki dampak besar bagi Indonesia di mata dunia.
“Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri agar tidak perlu menjenguk saya,” ujar Hasto.
Kondisi Hasto di Rutan KPK
Hasto menegaskan bahwa selama satu pekan berada di Rutan KPK, kondisinya tetap baik dan sehat. Bahkan, ia menyebut telah rutin berolahraga bersama tahanan lainnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan di dalam rutan semakin membangkitkan semangat, terutama melalui lagu-lagu wajib dan daerah yang dinyanyikan bersama para tahanan lainnya.
“Saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat. Bersama teman-teman di [Rutan] Merah Putih ini, kami berolahraga sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ungkapnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Ia bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto telah berupaya untuk membatalkan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dalam sidang terbuka pada 13 Februari 2025. Hakim menilai bahwa permohonan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah, sehingga ia kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada 17 Februari 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen partai besar di Indonesia. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Hasto dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.