KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Gratifikasi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut masih dalam lingkup penyidikan yang sama terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Tidak hanya rumah Japto, sebelumnya KPK juga telah menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali.

Pengembangan Kasus Dugaan Gratifikasi

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menduga bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait sektor pertambangan batu bara. Berdasarkan temuan awal, jumlah gratifikasi yang diterima berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Modus yang digunakan diduga dengan menyamarkan penerimaan tersebut melalui berbagai transaksi untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rita Widyasari. Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi masih terus ditelusuri oleh KPK, termasuk dengan memeriksa para saksi. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, yang diduga memiliki keterkaitan dengan sumber dana pembelian ratusan mobil yang sebelumnya telah disita KPK.

KPK Intensifkan Pemeriksaan

Selain menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan lebih lanjut terhadap aliran dana hasil dugaan korupsi.

Baca juga :  Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Empat Terdakwa Korupsi Timah

Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi yang terkait dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total nilai yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp436 miliar.

Vonis dan Hukuman yang Diterima Rita Widyasari

Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK terus melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Dalam penggeledahan rumah Ahmad Ali, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, tas, serta jam tangan yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengungkap jaringan penerima dan pemberi gratifikasi guna memberikan efek jera serta memastikan bahwa seluruh aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dengan cara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan mereka. Transparansi dan integritas menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Propam Periksa Kapolres Jaksel Dalam Kasus AKBP Bintoro

Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-102 NU, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *