Kerugian Negara Akibat Impor Gula Tom Lembong Mencapai Rp578 Miliar

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nilai final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar, meningkat dari angka sebelumnya yang hanya Rp400 miliar.

Audit Kerugian Negara yang Mendalam

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa hasil perhitungan kerugian negara telah bersifat final. “Kerugian riil berdasarkan audit BPKP adalah Rp578.105.411.622,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1).

Peningkatan nilai kerugian ini terjadi seiring dengan penetapan sembilan tersangka baru dari kalangan perusahaan swasta. Menurut Abdul, penambahan tersebut terungkap melalui investigasi dan penghitungan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik bersama BPKP.

“Setelah penetapan tersangka baru dari perusahaan swasta, kerugiannya ternyata lebih besar dari yang sebelumnya diperkirakan,” jelas Abdul.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia diduga mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dengan dalih pemenuhan stok nasional dan stabilisasi harga gula, meski saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor GKM kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Gula mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) di perusahaan-perusahaan swasta yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

Kejagung mencatat bahwa praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Penetapan Tersangka Baru

Hingga saat ini, total sembilan orang dari perusahaan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Para tersangka diduga menerima keuntungan dari pelaksanaan impor gula yang tidak sesuai prosedur. Sebelumnya, selain Tom Lembong, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito Raih Gelar Doktor Kehormatan untuk Ketahanan Energi

Komitmen Penegakan Hukum

Pengumuman nilai kerugian final ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Pemerintah juga diharapkan lebih tegas dalam mengawasi praktik impor agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus impor gula ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Dengan investigasi yang mendalam dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan penegakan hukum mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum.

Terungkap Desain Baru BYD Atto 3 Facelift dengan Teknologi Canggih

Prabowo Tidak Akan Temui Megawati Kala Ulang Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *