Bareskrim Bongkar Kecurangan SPBU di Sentul, Warga Rugi Rp3 Miliar per Tahun

Jakarta, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah dengan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), sehingga merugikan warga hingga Rp3 miliar setiap tahunnya.

Modus Operandi Kecurangan SPBU

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa praktik curang ini terdeteksi setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian volume pengisian BBM pada Rabu (5/3). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Subdit 1 Ditipitter bersama Direktorat Tertentu, Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Dari hasil pengujian terhadap pompa bensin di SPBU tersebut, ditemukan pengurangan volume BBM antara 600 hingga 840 mililiter (ml) per 20 liter yang dijual kepada konsumen. Jumlah tersebut jauh di atas batas toleransi yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yaitu hanya 100 ml per 20 liter.

“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Kerugian Besar bagi Konsumen

Dampak dari praktik curang ini sangat merugikan masyarakat. Dengan pengurangan takaran sebesar itu, total kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sudah berapa lama praktik ini berlangsung serta keuntungan ilegal yang diperoleh pengelola SPBU tersebut.

“Kami sedang mendalami sudah berapa tahun mereka beroperasi dengan cara curang ini. Dari situ kita bisa menghitung keuntungan yang telah mereka dapatkan,” kata Nunung.

Baca juga :  Lima Warga Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Polisi juga menyoroti kondisi kabel tambahan yang digunakan untuk memanipulasi mesin pompa. Dari pemeriksaan awal, terlihat bahwa penyambungan kabel ini bukan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat tidak ada tanda-tanda pembongkaran baru.

“Melihat kabel yang tersambung mesin pompa di kotak tadi, tidak mungkin baru dua bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel,” tambahnya.

Langkah Hukum dan Penerapan Pasal

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur ketepatan alat ukur dalam perdagangan. Selain itu, polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBU guna mencegah praktik serupa terjadi di tempat lain. Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kecurangan dalam transaksi BBM agar segera ditindaklanjuti.

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Mencapai Rp105 Miliar

Menkum Supratman Temui Mahasiswa Usai Demo Tolak RUU TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *