Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp399,4 miliar untuk tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan Anggaran dan Dampaknya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemotongan anggaran ini dilakukan dengan cara memblokir 50 persen dari total alokasi perjalanan dinas yang sebelumnya direncanakan. Meskipun ada pengurangan anggaran, Kejagung memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat kinerja institusi.
“Solusinya adalah kegiatan-kegiatan yang sebelumnya mengharuskan perjalanan dinas akan dialihkan menjadi pertemuan daring,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi di berbagai sektor pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak perlu. Dengan pemanfaatan teknologi, koordinasi dan rapat kerja tetap dapat berjalan optimal.
Instruksi Presiden dan Efisiensi APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi perintah kepada seluruh kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Total penghematan yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp256,1 triliun berasal dari belanja kementerian/lembaga, sedangkan Rp50,59 triliun berasal dari transfer dana ke daerah. Kejagung menjadi salah satu institusi yang merespons cepat kebijakan ini dengan memangkas anggaran perjalanan dinasnya.
Pentingnya Efisiensi Anggaran
Pemangkasan anggaran seperti ini menjadi langkah yang strategis dalam mengelola keuangan negara dengan lebih bijak. Selain mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan efektivitas kerja dengan metode yang lebih modern dan efisien.
Dalam konteks yang lebih luas, efisiensi anggaran juga bertujuan untuk mengalokasikan dana negara secara lebih tepat sasaran, seperti untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta program prioritas nasional lainnya.
Kesimpulan
Kebijakan Kejaksaan Agung dalam memangkas biaya perjalanan dinas sebesar Rp399 miliar adalah bentuk komitmen dalam menjalankan instruksi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Dengan mengoptimalkan teknologi dan sistem kerja daring, institusi ini tetap dapat menjalankan fungsinya dengan efektif tanpa harus membebani keuangan negara. Efisiensi ini juga menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.