Profil KEK Lido
KEK Lido adalah kawasan ekonomi khusus yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 dan mencakup area seluas 1.040 hektare. Dengan nilai investasi mencapai Rp33,4 triliun hingga tahun 2030, KEK Lido dirancang sebagai destinasi wisata terintegrasi yang mencakup taman hiburan, studio film, water park, dan pusat teknologi.
Proyek ini dikelola oleh PT MNC Land Tbk, perusahaan yang berpengalaman di bidang industri kreatif, hiburan, dan pariwisata. KEK Lido diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp40 triliun dan menciptakan 30 ribu lapangan kerja dalam beberapa tahun ke depan.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meresmikan KEK Lido pada 31 Maret 2023 sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan daya saing pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Investasi dan Dampak Ekonomi
Hingga Maret 2023, realisasi investasi di KEK Lido telah mencapai Rp3,4 triliun, dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 1.690 orang. Selain itu, proyek ini sempat menarik perhatian internasional karena adanya rencana investasi dari Trump Organization, yang berencana membangun resor mewah dan lapangan golf di kawasan ini.
Namun, perkembangan terbaru terkait rencana investasi Trump Organization masih belum tersedia.
Penyegelan oleh KLH dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Pada Kamis (6/2), KLH secara resmi menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan KEK Lido setelah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan. Tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan bahwa pembangunan kawasan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan menyebabkan pembukaan lahan yang berisiko terhadap ekosistem sekitar.
Salah satu dampak yang paling signifikan adalah pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau menyusut dari 24 hektare menjadi 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air akibat sedimentasi dari proyek pembangunan.
Menurut Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, penyebab utama pendangkalan ini adalah pengelolaan air larian hujan (run off) yang buruk oleh PT MNC Land Lido. Akibatnya, sedimen dari bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem air.
KLH menyatakan bahwa inspeksi dilakukan setelah menerima aduan masyarakat terkait dampak lingkungan proyek ini. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pengelola KEK Lido guna memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal.
Kesimpulan
KEK Lido adalah proyek ambisius yang bertujuan menjadi pusat pariwisata unggulan di Indonesia. Dengan potensi investasi besar dan penciptaan lapangan kerja, proyek ini membawa dampak ekonomi yang signifikan. Namun, penyegelan oleh KLH menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam pembangunan proyek berskala besar.
Langkah pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan ini menjadi pengingat bahwa investasi harus tetap sejalan dengan keberlanjutan lingkungan demi masa depan ekonomi yang lebih hijau.