Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi Timah dan Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperluas penyidikan dalam perkara obstruction of justice (OOJ) yang terkait dengan kasus korupsi besar, yakni dugaan tindak pidana pada sektor komoditas timah, minyak sawit mentah (CPO), dan impor gula. Pada Kamis (15/5), penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta, Herri Swantoro, sebagai saksi kunci.

Pemeriksaan terhadap Herri dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses penyidikan perkara yang sedang ditangani. “Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi kepada pers.

Selain Herri Swantoro, tim penyidik turut memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah YY (ajudan Ketua PT Jakarta), AS (sopir dari tersangka Marcella Santoso), serta WNR, MBHHA, dan LNR, masing-masing mewakili bagian hukum dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci materi yang digali dalam pemeriksaan keenam saksi tersebut. Namun, Harli menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara obstruction of justice yang mengganggu proses hukum perkara CPO, timah, dan impor gula. Keempatnya adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar, serta tokoh media sosial Ahmad Muzakki yang dikenal sebagai bos buzzer.

Mereka diduga kuat menyusun strategi komunikasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, dengan memproduksi konten manipulatif dan menyebarluaskan informasi untuk menggiring opini publik serta mendiskreditkan proses hukum. Tujuannya, agar pengusutan terhadap perkara korupsi tersebut melemah dan menimbulkan keraguan masyarakat.

Baca juga :  BPJPH Akan Bagikan Sertifikat Halal untuk 50 Ribu Pengusaha Warteg dengan Biaya Terjangkau

Langkah Kejagung yang tegas ini mencerminkan komitmen tinggi institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Praktik penghalangan penyidikan bukan sekadar pelanggaran administratif, namun juga ancaman serius terhadap keadilan dan transparansi hukum.

Para ahli hukum menilai, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti Ketua PT Jakarta menjadi langkah strategis yang menandai ketegasan institusi penegak hukum dalam menghadapi mafia hukum dan kekuatan tersembunyi yang selama ini mempengaruhi proses peradilan.

Kejagung menegaskan akan terus mengejar setiap individu yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan ini, demi menjaga kredibilitas penegakan hukum dan mewujudkan sistem peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun.

Roy Suryo Angkat Bicara soal Pemeriksaannya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Demo Ojol 20 Mei: Polisi Imbau Warga Hindari Tiga Lokasi Strategis di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *