Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan sekitar kantor-kantor Polsek di Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu, 9 April 2025, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merilis penangkapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut. Para tersangka ditangkap tak lama setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Cibeunying Kidul pada awal Maret 2025.
Menurut Kombes Pol Budi Sartono, komplotan yang terdiri dari MPP, B alias Barong, RM alias Gojin, dan LNH ini diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Meskipun mereka mengaku baru lima kali melancarkan aksinya, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi lainnya. “Kami masih terus menyelidiki dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Bandung.
Modus operandi komplotan ini cukup unik dan membuat mereka sulit terdeteksi. Para pelaku kerap mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menipu korban. Mereka biasanya mengincar pengemudi ojek online yang sedang menunggu pesanan. Dalam aksinya, pelaku memesan ojek secara offline, bukan melalui aplikasi online seperti biasa. Setelah korban menjemput mereka, pelaku meminta diantarkan ke beberapa Polsek yang ada di Bandung. Sesampainya di lokasi, para pelaku berpura-pura masuk ke dalam kantor polisi dan menyapa beberapa anggota polisi yang ada di sana.
Setelah itu, pelaku kembali kepada korban dan meminjam motor dengan alasan untuk keperluan tertentu. Begitu motor diberikan, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut. Modus ini sempat membuat heboh warga Bandung, terutama di media sosial, karena para pelaku menggunakan kedok sebagai polisi untuk menipu korban.
Penyelidikan polisi yang intensif akhirnya membuahkan hasil. Keempat tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan dua motor yang merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam komplotan ini.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 378 jo 372, 481, dan 480 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa dan melaporkan segera jika melihat kegiatan yang mencurigakan.
Pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor semakin terlihat jelas dalam kasus ini. Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung, serta memastikan bahwa pelaku-pelaku kejahatan seperti komplotan curanmor ini dapat diungkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk berhati-hati dan tidak mudah tertipu dengan modus-modus penipuan yang semakin beragam. Keberhasilan Polrestabes Bandung dalam menangkap para pelaku pencurian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan di kota tersebut semakin intens dan terkoordinasi dengan baik.