Kortas Tipikor Geledah Kantor PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Surabaya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI yang berlokasi di Jalan Merak No 1, Surabaya, pada Rabu (12/3). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Sejak pukul 09.30 WIB, sekitar 10 penyidik dari Mabes Polri tiba di gedung PTPN XI. Mereka langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua untuk mengumpulkan bukti. Salah satu petugas keamanan gedung mengonfirmasi bahwa para penyidik masih berada di lokasi hingga pukul 16.00 WIB.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, beberapa petugas dari Mabes Polri datang dan langsung masuk ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak tahu pasti mereka sedang melakukan apa,” ujar seorang petugas keamanan.

Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022. Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Meski mendapat pendanaan besar, proyek ini gagal mencapai sejumlah target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik untuk ekspor. Bahkan, kontraktor utama proyek, yaitu KSO Wika-Barata-Multinas, diketahui tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi gula. Akibatnya, PTPN XI memutuskan kontrak kerja sama setelah kontraktor gagal memenuhi persyaratan yang telah disepakati.

Dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar, PTPN XI telah melakukan pembayaran sebesar 99,3 persen kepada pihak kontraktor, meskipun hasil proyek tidak sesuai dengan ekspektasi dan ketentuan kontrak.

Baca juga :  PERINGATI BULAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL, PLN UPT SEMARANG LAKUKAN SIMULASI TANGGAP DARURAT

Penyitaan Dokumen Penting

Sebelumnya, Kortas Tipikor juga melakukan penggeledahan di kantor PT MI, salah satu anggota konsorsium proyek, di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Selasa (11/3). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat boks kontainer.

“Kami mencari dokumen-dokumen untuk pembuktian. Ada 4 kontainer dengan sekitar 109 item dokumen yang kami amankan,” ujar salah satu penyidik, Rahmad.

Meskipun sudah mengamankan banyak dokumen penting, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Komitmen Mengusut Tuntas

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari program strategis nasional. Kortas Tipikor berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana besar ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN XI belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan kasus hukum yang tengah berlangsung.

Dengan pengawasan ketat dan penyelidikan yang berkelanjutan, diharapkan kasus ini bisa segera menemukan titik terang, serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Polisi Usut Aliran Dana Bandar Narkoba Catur hingga ke Klub Persiba

Makan Bergizi Gratis di Papua: Klarifikasi Pemerintah atas Isu Beracun dan Genosida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *