Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Riau. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018 ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60,8 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025), menyatakan bahwa angka kerugian ini berasal dari hasil perhitungan ahli konstruksi. “Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian sekitar Rp 60,8 miliar. Namun, nantinya akan diverifikasi lebih lanjut oleh BPK atau BPKP,” jelas Asep.
Kerugian Negara Akibat Ketidaksesuaian Material
Kerugian negara terjadi akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk ketebalan jalan dan beton yang tidak memenuhi standar. KPK juga menyebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek senilai Rp 159,3 miliar dibuat tanpa perhitungan detail yang memadai.
“Pada 26 Januari 2018, diumumkan lelang proyek pembangunan flyover Simpang SKA dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000. Namun, HPS tersebut tidak dirancang dengan kajian teknis yang mendalam,” tambah Asep.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni:
- YN: Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau.
- GR: Pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan review Detail Engineering Design (DED).
- NR: Kepala PT YK cabang Pekanbaru, konsultan manajemen konstruksi.
- ES: Direktur PT SC, salah satu perusahaan swasta terkait proyek ini.
- TC: Direktur PT SHJ, perusahaan swasta lainnya yang terlibat.
Langkah KPK dan Peran BPK/BPKP
KPK memastikan akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Hal ini penting untuk memastikan langkah hukum selanjutnya memiliki dasar yang kuat.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan, mengingat proyek infrastruktur tersebut seharusnya meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di Kota Pekanbaru. Namun, akibat tindakan korupsi, dampak positif proyek tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.