KPK Geledah Rumah Ahmad Ali: Sita Uang, Tas, dan Jam

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Selasa (4/2), tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Kantor KPK Jakarta, menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ujar Tessa.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini murni terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dan bukan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan akan diumumkan setelah penyidik melakukan analisis lebih lanjut.

Kaitan dengan Kasus Rita Widyasari

KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Gratifikasi ini kemudian disamarkan ke dalam berbagai bentuk aset dan keuangan.

Selain itu, dalam upaya menelusuri aliran dana yang bersumber dari gratifikasi, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berpotensi mengetahui jalannya kasus ini. Pada 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana yang digunakan dalam pembelian ratusan mobil yang sebelumnya telah disita oleh KPK.

Upaya KPK dalam Kasus Ini

Langkah KPK dalam menggeledah rumah Ahmad Ali merupakan bagian dari strategi untuk menemukan bukti tambahan terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga :  Merek Mobil Baru Jaecoo Resmi Hadir di Indonesia

Sebagai informasi, Rita Widyasari bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total mencapai Rp436 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.

Saat ini, Rita tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kesimpulan

Penggeledahan rumah Ahmad Ali menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat daerah. Dengan ditemukannya barang bukti baru, besar kemungkinan KPK akan terus memperluas cakupan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik gratifikasi ini. Masyarakat diharapkan untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemangkasan Anggaran Kementerian PU: Efisiensi atau Tantangan Pembangunan?

Kejaksaan Agung Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp399 Miliar untuk Efisiensi Anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *