Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka utama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (9/4) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Djoko Tjandra dikenal publik sebagai terpidana dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat menimbulkan kegaduhan politik dan hukum nasional. Ia juga pernah terkait dengan kasus gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengalamannya dalam sejumlah perkara korupsi kelas kakap menjadi sorotan dalam pemeriksaan kali ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Djoko Tjandra pada pemeriksaan tersebut. “Sudah hadir, untuk tersangka HM dan DTI,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada awak media.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci apa kaitan Djoko Tjandra dengan kasus yang menjerat Harun Masiku. Informasi lebih lanjut kemungkinan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan rampung.
Harun Masiku Masih Buron, Proses Hukum Terus Berjalan
Sejak terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Ia diduga terlibat dalam praktik suap untuk memperoleh posisi sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan caleg terpilih yang telah meninggal dunia.
Meski Harun masih buron, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga kader PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan hingga saat ini.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia didakwa menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku.
Tiga tokoh lain yang lebih dahulu diproses hukum adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP. Ketiganya telah menjalani hukuman dan saat ini telah bebas dari penjara.
Djan Faridz Juga Pernah Diperiksa
Dalam proses penyidikan yang terus bergulir, KPK sebelumnya telah memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 26 Maret lalu, namun KPK belum merinci hasil dari pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra menjadi bagian dari upaya mendalam KPK untuk membongkar jaringan kasus suap yang berkaitan dengan proses legislasi dan pengaruh politik. KPK menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan kasus ini, meskipun salah satu tersangka utama masih melarikan diri.
Dengan sorotan publik yang terus menguat, KPK diharapkan dapat menunjukkan akuntabilitas dan ketegasan hukum dalam menuntaskan kasus besar yang menyangkut integritas lembaga legislatif serta proses demokrasi di Indonesia.