KPK Tahan Dirut PT Petro Energy dalam Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Kasus yang Merugikan Negara

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penahanan ini dilakukan setelah Newin diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/3). Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar US$60 juta. Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki kredit yang diberikan kepada 10 debitur lain yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11,7 triliun.

Tersangka Lain Belum Ditahan

Selain Newin, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

  1. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE.
  2. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT PE.
  3. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI.
  4. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI.

Namun, dalam proses pemeriksaan, Jimmy dan Susy tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga penahanan terhadap keduanya belum dapat dilakukan. KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut guna menahan semua tersangka yang telah ditetapkan.

Praktik Korupsi di LPEI

LPEI, sebagai lembaga yang bertujuan untuk mendukung ekspor nasional, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Namun, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor pembiayaan ekspor masih menjadi ancaman serius bagi ekonomi nasional.

Kesimpulan

Penahanan Newin Nugroho oleh KPK menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan LPEI. Dengan adanya potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun, penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Menkomdigi: Status Seskab Teddy Sesuai Kewenangan Konstitusional

Komisi III DPR Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak untuk Optimalisasi Keuangan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *