Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Penahanan Dua Tersangka oleh KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/3). Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur hingga 8 April 2025. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, masih belum ditahan. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Modus Dugaan Korupsi dalam Pemberian Kredit LPEI
Menurut KPK, kasus ini melibatkan benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT PE. Direktur LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit kepada PT PE tanpa melalui kontrol dan verifikasi yang sesuai. Selain itu, pejabat LPEI juga disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun perusahaan penerima tidak memenuhi syarat kelayakan.
Tidak hanya itu, PT PE diduga melakukan manipulasi dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit. Selain itu, PT PE juga disebut melakukan window dressing terhadap laporan keuangan serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp11,7 Triliun
Berdasarkan perhitungan KPK, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar US$18.070.000 dari outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1 PT PE dan Rp549.144.535.027 dari outstanding pokok KMKE 2 PT PE. Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya yang berpotensi menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Upaya KPK dalam Mengusut Kasus Ini
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini. KPK juga mengimbau agar tersangka lainnya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun diharapkan turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
Kesimpulan
Penahanan dua tersangka dalam kasus LPEI ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keuangan. Dengan potensi kerugian negara yang begitu besar, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Publik juga menunggu kelanjutan penyelidikan terhadap tersangka lainnya serta upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.