KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Senin (3/3) menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur. Salah satu yang telah terungkap adalah PT Petro Energy (PT PE), dengan total kerugian negara akibat kredit yang tidak sesuai peruntukan mencapai USD60 juta atau lebih dari Rp900 miliar.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI.
  2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.
  3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
  4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.

Budi Sukmo menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat adanya benturan kepentingan antara pihak direksi LPEI dan PT PE. Pihak LPEI disebutkan tetap memberikan fasilitas kredit meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan. Selain itu, PT PE diduga melakukan manipulasi dokumen, termasuk purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.

Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran

Menurut KPK, dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan sejumlah modus operandi, antara lain:

  • Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak memenuhi syarat.
  • PT PE diduga melakukan window dressing atau manipulasi laporan keuangan agar terlihat layak mendapatkan kredit.
  • Fasilitas kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai dengan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Baca juga :  Profil Gregory Hendra Lembong, Calon Direktur Utama Baru BCA

“Kami masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, namun memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.

Langkah Lanjutan KPK

Kasus ini pertama kali diselidiki oleh KPK pada Maret 2024 dan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan penetapan lima tersangka pada 20 Februari 2025. Selain PT PE, KPK juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemberian kredit kepada 10 debitur lainnya yang berpotensi semakin memperbesar kerugian negara.

Sejumlah pihak mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pembiayaan ekspor semakin terjamin.

Kasus korupsi ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. Dengan pengusutan yang menyeluruh, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan negara dapat dipulihkan serta potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Bobby Nasution Tanggapi Hasto yang Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Eks Pekerja Sritex Serbu Koperasi untuk Tukar Saldo Iuran dengan Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *