Jakarta, Empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-undang (UU) Kementerian Negara. Mereka menilai pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Vito Jordan Ompusunggu dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi. Mereka menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson.
Gugatan dan Alasan Konstitusional
Permohonan judicial review ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025. Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara mengatur bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, tidak ada ketentuan spesifik mengenai larangan rangkap jabatan di partai politik.
Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Mereka juga menganggap bahwa praktik rangkap jabatan seorang menteri sebagai pengurus partai politik dapat mengurangi efektivitas kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga merugikan masyarakat.
Menurut mereka, pengangkatan menteri dari kalangan pengurus partai politik berpotensi mengganggu mekanisme check and balances dalam pemerintahan. Selain itu, mereka menyoroti bahwa kondisi ini dapat meningkatkan risiko korupsi dan konflik kepentingan di dalam kabinet.
Konflik Kepentingan dalam Kabinet
Di dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah pejabat yang merangkap sebagai pengurus partai politik. Beberapa di antaranya adalah:
- Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua Umum Partai Demokrat) sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Yusril Ihza Mahendra (mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang) sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Fadli Zon (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra) sebagai Menteri Kebudayaan
Para pemohon menilai bahwa banyaknya pengurus partai politik yang menduduki posisi strategis dalam kabinet merupakan bentuk kompromi politik. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat awal pembentukan UU Kementerian Negara yang bertujuan untuk memastikan pemerintahan yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Tuntutan Mahasiswa dan Harapan Reformasi
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap agar MK menetapkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga mencakup kepengurusan di partai politik.
Gugatan ini menyoroti urgensi reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keberadaan menteri dari kalangan pengurus partai politik tidak hanya menghambat efektivitas pemerintahan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya permohonan ini, para mahasiswa UI berharap agar terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan publik, sehingga pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel dapat terwujud di masa mendatang.